HADITS SHAHIH: KONSEP, KRITERIA, DAN OTORITASNYA DALAM ILMU HADITS
by Agus S
ABSTRAK
Hadits sebagai sumber kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an memiliki posisi yang sangat sentral dalam menentukan hukum dan etika dalam kehidupan umat Islam. Dari berbagai jenis hadits, hadits shahih menempati posisi tertinggi dalam hal validitas. Artikel ini membahas secara mendalam tentang pengertian hadits shahih, syarat-syarat yang menjadikannya shahih, tokoh-tokoh utama dalam kodifikasi hadits shahih, serta pengaruhnya dalam formulasi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui telaah pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa hadits shahih memiliki lima syarat utama menurut para ulama, dan kehadirannya menjadi penentu dalam pengambilan hukum Islam, khususnya dalam fikih dan teologi.
Kata Kunci: hadits shahih, sanad, matan, ilmu musthalah hadits, validitas.
- PENDAHULUAN
Hadits merupakan segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman hidup umat Islam. Dalam ranah keilmuan Islam, hadits tidak hanya menjadi sumber hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari peradaban Islam. Namun tidak semua hadits memiliki kedudukan yang sama; hadits shahih memiliki status tertinggi dalam validitas periwayatan.
Masuknya hadits-hadits palsu (maudhu’) ke dalam khazanah Islam mendorong lahirnya ilmu musthalah al-hadits, yang di dalamnya terdapat klasifikasi hadits shahih, hasan, dha’if, dan maudhu’. Hadits shahih menjadi objek utama perhatian ulama sejak awal Islam karena otoritasnya dalam pembentukan hukum.
- KONSEP HADITS SHAHIH
- Pengertian Hadits Shahih
Secara etimologis, “shahih” berarti “sehat atau benar”. Menurut terminologi ilmu hadits, hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith (kuat hafalannya), bersambung sanadnya, tidak mengandung syadz (kejanggalan), dan tidak ada ‘illat (cacat tersembunyi) (Al-Khatib Al-Baghdadi, 2002).
Imam Al-Nawawi (w. 676 H) dalam Taqrib mendefinisikan hadits shahih sebagai:
“Hadits Shohih adalah hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith, tanpa kejanggalan dan tanpa cacat”.
- Syarat Hadits Shahih
Menurut ulama hadits, syarat-syarat sebuah hadits dikategorikan sebagai shahih antara lain:
- Sambung sanad: Tidak ada pemutus dalam rangkaian perawi.
- ‘Adalah (Keadilan perawi): Perawi dikenal memiliki akhlak baik dan tidak fasik.
- Dhabit (Keakuratan hafalan): Perawi memiliki daya ingat yang kuat atau pencatatan yang valid.
- Tidak syadz: Tidak menyelisihi perawi tsiqah lainnya.
- Tidak mu’allal (tidak cacat tersembunyi): Tidak terdapat kesalahan tersembunyi yang membatalkan validitasnya (Azami, 1977).
- TOKOH DAN KODIFIKASI HADITS SHAHIH
Kodifikasi hadits shahih secara sistematik dimulai pada abad ke-3 H. Dua tokoh paling berpengaruh dalam kodifikasi hadits shahih adalah:
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H)
Karyanya Al-Jami’ Al-Shahih dikenal sebagai kitab paling otentik setelah Al-Qur’an. Ia sangat ketat dalam menyaring hadits, termasuk mensyaratkan pertemuan langsung antar perawi (mu’asharah dan liqa’).
- Imam Muslim (w. 261 H)
Kitabnya Shahih Muslim memiliki pendekatan berbeda: lebih longgar dalam syarat pertemuan perawi selama masih dalam satu generasi (mu’asharah), tetapi sangat teliti dalam penataan sanad.
- PERAN HADITS SHAHIH DALAM PENGAMBILAN HUKUM ISLAM
Hadits shahih menjadi basis hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an. Para fuqaha (ahli fikih) mendasarkan fatwa dan ijtihadnya pada hadits shahih. Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Risalah menyatakan bahwa hadits shahih dari Nabi adalah hujjah (argumen hukum) yang tidak boleh ditolak (Syafi’i, 2003).
Contoh aplikasi hadits shahih dalam fikih:
- Hadits tentang rukun Islam (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits larangan riba (HR. Muslim)
- Hadits tata cara wudhu dan salat (HR. Bukhari)
- ANALISIS: KRITIK TERHADAP HADITS SHAHIH
Meski telah dianggap sahih, beberapa hadits tetap menjadi objek kritik. Misalnya, hadits tentang “lalat jika jatuh ke minuman” (HR. Bukhari) sering menjadi kontroversi dari sisi ilmiah dan rasionalitas. Namun, kritik ini tidak menghapus status shahih-nya karena berdasarkan kaidah sanad dan matan.
Beberapa ulama modern seperti Muhammad Al-Ghazali dan Nasr Hamid Abu Zayd mendorong pembacaan ulang hadits dengan pendekatan kontekstual, terutama hadits shahih yang tampak bertentangan dengan prinsip maqashid al-syari’ah atau ilmu kontemporer.
- KESIMPULAN
Hadits shahih merupakan pilar penting dalam Islam. Validitasnya ditentukan oleh lima kriteria ketat yang disepakati oleh para ulama. Kodifikasi hadits shahih yang dilakukan oleh ulama klasik seperti Al-Bukhari dan Muslim telah menjadi referensi utama dalam keilmuan Islam. Meski demikian, tetap diperlukan pendekatan kritis dan kontekstual dalam memahami hadits agar tetap relevan dengan zaman.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Khatib al-Baghdadi. (2002). Al-Kifayah fi Ilm al-Riwayah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Azami, M. M. (1977). Studies in Hadith Methodology and Literature. Indianapolis: American Trust Publications.
- Asy-Syafi’i, M. bin Idris. (2003). Al-Risalah. Mesir: Dar al-Turath.
- Ibn Hajar al-Asqalani. (1997). Nuzhat al-Nazhar fi Tawdih Nukhbat al-Fikar. Beirut: Dar al-Fikr.
- Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.
- Al-Bukhari, M. bin Ismail. Shahih al-Bukhari.