oleh: Adi Ari Hamzah, M.Sos
Jasser Auda adalah seorang pemikir Islam kontemporer yang dikenal atas kontribusinya dalam kajian hukum Islam (fiqh) dan maqasid al-shariah (tujuan-tujuan syariah). Pemikiran Auda sangat menekankan pentingnya memahami syariah Islam melalui pendekatan yang dinamis dan kontekstual, berbeda dari pendekatan tekstual atau literal yang cenderung kaku.
Pemikiran Utama Jasser Auda:
1. Maqasid al-Shariah sebagai Kerangka Utama: Auda memandang bahwa maqasid al-shariah (tujuan-tujuan syariah) harus menjadi kerangka dasar dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Menurutnya, tujuan utama syariah adalah untuk mencapai kemaslahatan (kebermanfaatan) bagi manusia, yang meliputi perlindungan terhadap agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda. Pemahaman maqasid harus menjadi lebih luas, mencakup aspek-aspek baru seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan lingkungan hidup.
2. Pendekatan Sistemik (System Approach): Salah satu kontribusi besar Auda adalah penerapannya terhadap pendekatan sistemik dalam studi hukum Islam. Pendekatan ini memandang syariah sebagai suatu sistem yang kompleks dan tidak bisa dipahami secara terpisah-pisah, tetapi harus melihat hubungan antar-komponen dalam konteks yang lebih luas. Ia mengkritik pendekatan fiqh tradisional yang sering terjebak dalam perdebatan teknis, dan mendorong agar fiqh diperbaharui dengan mempertimbangkan realitas zaman modern.
3. Kontekstualisasi dan Pembaharuan Hukum Islam: Auda berpendapat bahwa hukum Islam tidak harus dipahami secara kaku, melainkan perlu diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman dan konteks lokal. Dia menekankan bahwa syariah pada dasarnya bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan sosial, ekonomi, dan politik yang berbeda.
4. Kritik terhadap Pendekatan Tekstualisme: Auda menentang pendekatan tekstualisme yang hanya fokus pada nash (teks suci) tanpa mempertimbangkan maqasid-nya. Menurutnya, pemahaman terhadap teks harus selalu dilihat melalui lensa maqasid untuk mencegah terjadinya distorsi dalam penerapannya.
Referensi Pemikiran Jasser Auda:
1. Buku:
“Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach” adalah salah satu karya utama Jasser Auda, yang menjelaskan pendekatan sistemik terhadap maqasid al-shariah.
Buku lain yang relevan termasuk “Rethinking Islamic Law for a Changing World,” yang mengeksplorasi bagaimana hukum Islam harus dikaji ulang dalam konteks modern.
2. Artikel dan Karya Akademis: Jasser Auda juga telah menulis berbagai artikel akademis tentang maqasid al-shariah dan reformasi hukum Islam, yang dapat ditemukan dalam jurnal-jurnal ilmiah tentang kajian Islam dan hukum.
3. Pusat Studi dan Institusi: Auda juga terlibat dalam berbagai pusat kajian hukum Islam di berbagai negara, termasuk menjadi salah satu pendiri International Institute of Islamic Thought (IIIT), yang mengkaji maqasid al-shariah dan hubungan antara hukum Islam dengan konteks global.
Pemikiran Auda telah mempengaruhi berbagai kajian Islam kontemporer, khususnya yang berusaha mencari keseimbangan antara keotentikan ajaran Islam dan tantangan modernitas.